Jakarta –
Sudah nyaris dua pekan, 11 Warga Negara Indonesia (WNI) berada di kantor polisi Kamboja. Mereka yang sempat dipaksa menjadi online scammer masih dimintai keterangan oleh polisi, sekaligus untuk memastikan apakah mereka korban perdagangan orang atau bukan.
“Mereka masih diproses di kantor polisi Phnom Penh,” kata KBRI Phnom Penh, Rabu (20/6/2023).
11 WNI tersebut dijemput polisi dari tempat kerja mereka sebagai scammer, di kawasan Mocbai Bavet, daerah dekat perbatasan Kamboja, pada 7 Juni lalu. Mereka dibawa ke Kantor Polisi Provinsi Svay Rieng dan menjalani pemeriksaan.
Kantor Polisi Svay Rieng, Kamboja. (Sumber: Steven, salah satu dari 11 WNI)
|
Selanjutnya, muli 14 Juni, mereka dibawa dari Kantor Polisi Provinsi Svay Rieng ke kantor polisi nasional Kamboja di Ibu Kota Phnom Penh. Mereka masih berada di kantor polisi itu sampai hari ini, 20 Juni, maka sudah 13 hari mereka ada di kantor polisi.
“Dari kasus-kasus terdahulu, waktu yang diperlukan adalah 14 hingga 20 hari,” kata KBRI Phnom Penh.
Di kantor polisi Phnom Penh, 11 WNI tersebut sudah menjalani hari ketujuh. Mereka masih diwawancarai olh polisi pusat Kamboja. “Karena kan mereka bekerja di perusahaan scammer,” kata KBRI.
Polisi setempat perlu mengetahui proses perekrutan 11 WNI tersebut. Ini juga dapat memastikan status mereka, apakah mereka korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau bukan.
“Masih perlu asesmen lebih lanjut. Sekarang, proses masih berjalan,” kata KBRI.
Pihak KBRI Phnom Penh menyediakan bantuan berupa penerjemah untuk 11 WNI tersebut. KBRI juga menyediakan kebutuhan makan bagi WNI, juga obat-obatan bila diperlukan.
(dnu/dnu)