Jakarta –
Korlantas Polri menerbitkan aturan baru pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memiliki sertifikat mengemudi. Polda Metro Jaya menyebut aturan tersebut sudah diterapkan di Satpass SIM Jakarta dan sekitarnya.
“Tentunya sudah kita terapkan juga. Itu (penerapan sertifikasi mengemudi) sudah lama ya. Sudah sejak perpol itu diterbitkan),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Latif mengatakan sertifikasi mengemudi ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa pemohon SIM memiliki keterampilan dalam berkendara.
“Cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian,” imbuhnya.
Latif menyatakan penerapan aturan tersebut bukan tanpa alasan. Penerapan sertifikasi mengemudi diberlakukan guna membuktikan kesiapan dari pengendara untuk mendapatkan SIM.
“Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut,” jelas Latif.
Karena itu, Latif mengatakan sertifikat itu akan menjadi syarat administrasi wajib bagi pemohon pembuat lisensi mengemudi itu.
Latif menuturkan, pihaknya juga mengadakan pelatihan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC) yang berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
“Iya wajib menyertakan itu. Ya tentu kita ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu ya itulah kita sarankan untuk pelatihan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Latif mengatakan, sertifikat mengemudi ini diperlukan agar masyarakat punya dasar kemampuan mengemudi yang dapat digunakan ketika ujian pembuatan SIM di Satpas.
“Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri sebelumnya menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023. Persyaratan administrasi terbaru ini termaktub pada pasal 9, yang merincikan syarat-syarat untuk penerbitan SIM.
Total ada 9 poin dalam Pasal 7 itu. Salah satunya adalah persyaratan soal sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Berikut ini isi Pasal 7 poin 3 dan 3a:
“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya,” demikian isi poin 3.
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” demikian isi poin 3a.
Simak juga Video: SIM Mati Waktu Libur Lebaran, Kapan Diurusnya?
(mea/dhn)