Kota Bogor –
Polisi mengamankan sopir angkot yang viral menerobos dan menyeret traffic cone pembatas lajur jalan lalu melawan arah di Kota Bogor. Sopir angkot tersebut diganjar sanksi tilang.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/6/2023) sekitar pukul 03.55 WIB.
“Terlihat di CCTV (angkot) menabrak cone beserta talinya, sehingga rentetan dari cone itu tertarik (terseret angkot),” kata Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo, di Polresta Bogor Kota, Selasa (20/6/2023).
Polisi mengidentifikasi angkot tersebut dan mengamankannya di Satlantas Polresta Bogor Kota. Atas tindakannya itu, sopir angkot tersebut ditilang polisi.
“Kendaraan kita amankan, ini hasil dari identifikasi kita, kemudian memanggil semua pihak, juga instansi terkait sehingga berhasil kita temukan pengemudinya dan kita tilang,” tambahnya.
Sopir angkot dijerat dengan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ini kita tindaklanjuti dengan penilangan terhadap pengemudi,” kata Bismo.
Bunyi Pasal 287 Ayat (1):
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Viral di Media Sosial
Aksi sopir tabrak dan seret traffic cone pembatas jalur di Jl Juanda Kota Bogor sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video rekaman CCTV yang beredar, nampak angkot berwarna hijau melaju dan menabrak tali penghubung antar-traffic cone, yang digunakan untuk pembatas jalur. Angkot dengan warna khas angkot Kota Bogor itu terus melaju dan menyeret traffic cone.
Saat kejadian, arus lalu lintas sedang ramai dilalui mobil dan motor, tapi angkot terus melaju dan merusak pembatas jalur.
(mea/mea)