Kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33), memasuki babak baru. Tersangka OS (26) kini tak lagi diusut terkait kecelakaan lalu lintas, melainkan dugaan pidana pembunuhan.
Hal tersebut mengemuka usai penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus. Dalam gelar perkara diputuskan bahwa kasus tabrak lari di Cakung ini bukan kecelakaan murni, tetapi memenuhi unsur pidana pembunuhan.
Seperti diketahui, pengendara motor Moses Bagus Prakoso tewas setelah ditabrak mobil yang dikemudikan oleh tersangka OS di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6) pagi. OS melarikan diri setelah menabrak korban.
Bukan Kecelakaan tapi Pembunuhan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan awalnya pihaknya menyidik tersangka dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, dari hasil gelar perkara khusus penyidik meyakini bahwa kasus ini bukan murni kecelakaan, tetapi mengandung unsur pidana pembunuhan.
“Tadinya kan diduga laka lantas, tetapi dilakukan penyelidikan-pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV. Dilakukan gelar para penyidik meyakini bahwa ini adalah pasal tindak pidana 338 (KUHP),” ujar Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Semula, OS ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 311 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bunyi Pasal 311 Ayat (5) sebagai berikut:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….