Jakarta –
KPK mengatakan kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK tergolong rumit hingga butuh waktu penyelidikan. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai kasus tersebut harusnya bisa diselesaikan dengan mudah.
“KPK sudah berpengalaman membongkar kasus ratusan miliar hingga triliunan yang artinya lebih besar dari Rp 4 M. Sehingga kompleksitas modus kejahatan yang pernah ditangani lebih canggih,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Menurut Yudi, KPK memiliki rekam jejak menuntaskan berbagai kasus korupsi. Sejumlah koruptor dengan jabatan tinggi juga pernah ditangkap KPK.
“Koruptor-koruptor kakap pun dari berbagai latar belakang seperti penegak hukum, pejabat negara, kepala lembaga, hingga menteri pernah ditangani KPK,” katanya.
Yudi menilai KPK harusnya bisa menuntaskan kasus pungli Rp 4 miliar di rutan itu dengan mudah. Menurutnya, KPK juga bisa mengusut asal aliran uang pungli itu dengan mudah.
“Dengan teknik investigasi yang sudah dimiliki penyelidik dan penyidik KPK tersebut maka kasus pungli rutan ini seharusnya bisa terungkap tuntas. Mulai dari modus, siapa saja pelakunya, berapa nilai uangnya, ke mana saja uang tersebut mengalir, siapa saja yang menikmati dan di mana uang-uang itu sekarang masih berbentuk uang atau aset atau sudah habis digunakan,” tutur Yudi.
Dia mengatakan penuntasan kasus pungli di Rutan KPK ini menjadi pertaruhan citra KPK. Dia berharap kasus tersebut bisa cepat dituntaskan.
“Pengungkapan kasus pungli rutan ini merupakan pertaruhan reputasi KPK di mata masyarakat apakah mampu memberantas korupsi di internal mereka atau tidak. Sehingga harus cepat hasil pengusutannya disampaikan kepada publik,” katanya.
KPK Nilai Kasus Pungli Rutan Rumit
KPK tengah melakukan penyelidikan kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. KPK menilai kasus pungli itu rumit hingga membutuhkan waktu lama.
“Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/6).
Ali mengatakan pihaknya tengah melacak transaksi terkait kasus tersebut. KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kemudian KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi,” jelas Ali.
(ygs/haf)