Jakarta –
Wakil Sekjen bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah menyampaikan hasil rekomendasi rapat dengan Kementerian/Lembaga terkait kontroversi ajaran agama yang menyimpang di Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Salah satu rekomendasinya disebutkan jika pendiri Ponpes tersebut, Panji Gumilang telah melakukan tindak pidana dan perlu diproses hukum.
“Ya rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” kata Ikhsan usai rapat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Dia menuturkan rekomendasi selanjutnya yakni menyelamatkan Ponpes Al-Zaytun dengan melakukan pembinaan. Sebab yang dinilai menyimpang bukan Ponpesnya, melainkan Panji Gumilang.
“Kemudian, terhadap yayasan pendidikan semua ya diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang. Karena Al-Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang. Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini,” ujarnya.
Ikhsan menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang. Salah satunya membuat keresahan dan penghinaan terhadap agama.
“Kalau pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” jelasnya.
(dek/maa)