Jakarta –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Salah satu tersangka inisial TP.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan TP dipanggil untuk pemeriksaan pada Rabu (31/5). Akan tetapi, TP mangkir.
“Untuk hadir menemui Kanit V Subdit III Sumdaling Kompol I Gusti Ayu Indra Shanti Dewi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan pada 20 Juni 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Auliansyah dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Sementara itu, Krisna Mukti, kuasa Hukum pelapor Muckhsin, meminta kasus ini segera diselesaikan. Dia juga meminta para tersangka kooperatif terhadap proses hukum yang ada.
“Kita ingin kasus ini segera dituntaskan supaya tidak berlarut-larut. Para tersangka seyogyanya juga hadir dong, penuhi panggilan penyidik. Kita harus kooperatif,” kata Krisna.
“Dengan ditetapkannya 3 tersangka itu kan menunjukkan penyidik bekerja dengan baik. Kita dukung mereka untuk menuntaskan kasus ini. Sehingga hak korban kembali,” tambahnya.
Pengungkapan Kasus Mafia Tanah Rugikan 1,8 T
Polda Metro Jaya membongkar kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.
Penetapan tiga tersangka tersebut diketahui dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023 yang tersebar. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
“Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” kata Auliansyah melalui surat tersebut, Rabu (24/5/2023).
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, membenarkan pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka. Krisna menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, yang sudah bekerja hingga menetapkan tiga tersangka, yakni MD, YS, dan TP.
“Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda, khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling, untuk terlapor kami MD sudah tersangka. Tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama YS dengan TP,” kata Krisna saat dihubungi.
Krisna mengatakan kasus ini sudah berlangsung lama. Sengketa itu terjadi sejak 2003. Kliennya, Muchsin, sebagai ahli waris tanah tersebut melaporkan dugaan tindakan penyerobotan oleh mafia tanah.
Atas kasus tersebut, Muchsin pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada 2 Januari 2022. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor 194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Kami menduga memang apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku,” ujarnya.
Saksikan Live Detik Pagi:
Simak juga ‘Saat Terlibat Kasus Mafia Tanah, Lurah Caturtunggal Sleman Jadi Tersangka’:
(wnv/mea)