Jakarta –
Apakah cuti bersama berlaku untuk swasta? Hal ini perlu diketahui sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan cuti bersama dan libur nasional sendiri di Indonesia telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk diketahui, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahunan diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia.
Libur nasional dan cuti bersama merupakan hal bagi setiap pegawai, baik pegawai sipil maupun pegawai swasta. Namun terkait aturan cuti bersama bagi pegawai sipil dan swasta berbeda. Lantas seperti apa aturannya?
Aturan cuti bersama tahunan bagi pegawai swasta ada di Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022. Dalam poin kelima disebutkan bahwa cuti bersama memotong hak cuti tahunan bagi pegawai perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.” bunyi poin Kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.
Adapun dalam poin ketujuh disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan tersebut. Maka, aturan libur cuti bersama berlaku bagi pegawai swasta sesuai kebijakan perusahaan.
Apakah Cuti Bersama Wajib Diikuti Pegawai?
Terkait aturan cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Hal ini sebagaimana dilansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aturan cuti bersama bersifat fakultatif artinya aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta, karena bersifat fluktuatif atau tidak tetap. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama pun tidak akan dikenai sanksi atau denda.
Meski libur cuti bersama bagi pegawai atau perusahaan swasta tidak wajib, namun perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka perusahaan harus atau berkewajiban memberikan upah lembur kepada pegawainya.
Ilustrasi Kalender | Foto: BBC Magazine
|
Daftar Hari Libur Cuti Bersama Tahun 2023
Seperti diketahui, penetapan cuti bersama dan libur nasional tahunan di Indonesia biasa ditetapkan melalui SKB tiga menteri. Untuk tahun ini, cuti bersama 2023 telah diatur dalam SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebagai berikut:
Cuti Bersama 2023:
- Tanggal 23 Januari 2023 (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Tanggal 19 April 2023 (Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Tanggal 20 April 2023 (Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Tanggal 21 April 2023 (Jumat): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Tanggal 24 April 2023 (Senin): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Tanggal 25 April 2023 (Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat): Hari Raya Waisak 2567 BE
- Tanggal 28 Juni 2023 (Rabu): Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Tanggal 30 Juni 2023 (Jumat): Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa): Hari Raya Natal.
Demikian informasinya. Jadi, apakah cuti bersama berlaku untuk swasta? Menurut aturan yang berlaku, pelaksanaan cuti bersama bagi swasta berlaku secara fakultatif atau tidak tetap alias tidak wajib dan diatur kebijakan perusahaan tersebut.
(wia/imk)