Jakarta –
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan aturan mengenai kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) belum berlaku. Peraturan ini ternyata nantinya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau di atasnya seperti truk.
“Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Yusri mengatakansejauh ini sekolah mengemudi yang ada mayoritas mengajarkan untuk mengemudi roda empat. Dia menyatakan, pihaknya masih mengkaji aturan untuk diberlakukan pada pemohon SIM roda empat ke atas.
“Tadi saya tahu teman-teman ini frammingnya wah nanti motor, belum. Ke depan yang kita prioritaskan roda empat keatas dulu untuk ini semua sambil berjalan,” jelasnya.
“Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji,” tambahnya.
Selanjutnya, Yusri mengatakan pihaknya masih menyusun aturan turunan terkait Perpol tersebut. Setelah itu, kata dia, pihaknya masih akan menyosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat sebelum diberlakukan.
“Aturan sudah ada, karena harus dibuat aturan-aturan di bawahnya lagi, aturan pelaksanaannya seperti apa. Kalau tanya semua kapan diterapkan? belum, kita tunggu saja nanti waktunya. Jadi belum, aturan memang sudah ada dari tahun 2012 juga sudah ada, coba baca sama pasal bunyinya, di Perpol 09, Perpol 05, kami harus karena ini sifatnya bersama-sama dengan stakeholders lainnya ini dan juga ada badan hukum sekolah mengemudi atau tempat pelatihan, instruktur juga harus terakreditasi memiliki ijazah bukan berarti saya bisa mengemudi bikin sekolah mengemudi terus saja jadi instruktur, tidak bisa,” jelasnya.
Ditanya soal waktu pemberlakuannya, Yusri tak menyebut tak menyebut detail. Dia hanya mengatakan pemberlakuannya diupayakan sesegera mungkin.
“Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.
Persyaratan administrasi terbaru ini termaktub pada pasal 9, yang memerincikan syarat-syarat untuk penerbitan SIM.
Total ada 9 poin dalam Pasal 7 itu. Salah satunya adalah persyaratan soal sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Berikut ini isi Pasal 7 poin 3 dan 3a:
“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya,” demikian isi poin 3.
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” demikian isi poin 3a.
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.
Adapun sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
(azh/azh)