Jakarta –
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf sepakat dengan kebijakan penyetopan sementara bebas visa 159 negara. Dede menyinggung beberapa sikap wisatawan asing yang melanggar aturan hingga menggembel.
“Memang kalau kita lihat, simak, kondisi, terutama Indonesia ada beberapa daerah yang banyak turis-turis yang length of stay (LOS) melebihi, bisa berbulan-bulan, bahkan bukan turis lagi tapi numpang kerja. Bahkan ada juga bikin masalah untuk dipulangkan atau deportasi secara gratis,” ucap Dede kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Dede menyebut banyak kasus wisatawan mancanegara (wisman) yang berulah di Indonesia. Dia juga menyoroti soal WNA yang menciptakan konflik dengan warga lokal.
“Melihat fenomena selama beberapa bulan terakhir, nampaknya demikian, berdampak konflik dengan warga lokal. Saya dengar cerita langsung, baca berita, saya sempat ke lokasi,” ucapnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengapresiasi kebijakan penyetopan sementara bebas visa 159 negara. Pemerintah perlu mengevaluasi, mana wisatawan yang memberikan kontribusi kepada devisa, mana yang menjadi beban.
“Karena kekhawatiran kekurangan wisman jadinya dibiarkan, padahal kita harus memilah mana yang memberikan devisa, mana wisman yang istilahnya datang ke sini pas-pasan, bahkan ada yang bilang menggembel, dan nyari duitnya di sini,” ucapnya.
Penghentian Sementara Bebas Visa
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Yasonna menghentikan kebijakan ini atas beberapa pertimbangan.
Penghentian kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023. Diketahui bahwa 159 negara sebelumnya masuk ke 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
Merujuk pada keputusan menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO). Karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan pers yang dilihat, Jumat (16/6).
Achmad menjelaskan bahwa saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas,” pungkas Achmad
(aik/jbr)