Jakarta –
Menteri Ketenangakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan bahwa cuti bersama Idul Adha 1444 H nantinya bakal mengurangi jumlah hak cuti tahunan buruh. Ada dua hari cuti tahunan untuk Idul Adha nanti.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil hanya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” kata Ida Fauziyah, dalam konferensi pers mengenai cuti bersama Idul Adha, disiarkan kanal YouTube Kemenko PMK, Kamis (22/6/2023).
Dia menjelaskan, aturan ini sudah ada pada Surat Edaran Menaker tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Cuti bersama memang bagian dari cuti tahunan. Cuti bersama ini boleh diambil atau tidak, alias bersifat fakultatif.
“Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” kata Ida.
Bila diurutkan, maka libur panjang Idul Adha nanti mulai dari tanggal 28 Juni yang merupakan cuti bersama, tanggal 29 Juni yang merupakan Hari Libur Nasional, tanggal 30 Juni yang merupakan cuti bersama, diteruskan dengan libur Sabtu-Minggu tanggal 1 dan 2 Juli 2023.
“Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau piliahn sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, dan atau serikat pekerja; serikat buruh dengan pengusaha; perjanjian kerja; peraturan perusahaan; atau perjanjian kerja bersama; dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusaahan,” tutur Ida.
Saksikan Live Detik Pagi:
Simak juga ‘Pemerintah Tetapkan Libur Cuti Bersama Idul Adha 28-30 Juni 2023’:
(dnu/isa)