Jakarta –
Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono, menyampaikan kendala penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satu hambatannya adalah banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang menipu petugas imigrasi saat membuat paspor.
“Mereka mengelabui petugas bahwa akan melakukan perjalanan haji, umroh tapi itu disalahgunakan,” kata Joko di di acara sosialisasi peran imigrasi dalam penerbitan paspor untuk mencegah TPPO, Kantor Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Karena paspor dibuat tidak sesuai dengan maksud keberadaan di luar negeri. Maka, akan terjadi kendala saat pendampingan WNI yang bermasalah di luar negeri.
“Setelah terjadi masalah seperti ditipu atau ada masalah di luar negeri nantinya pemerintah akan kesulitan dalam melakukan pemulangan WN yang ada di luar negeri tersebut,” ujar Joko.
Joko mengatakan, semua pihak memiliki peran dalam memerangi TPPO. Bukan hanya pihak imigrasi saja, tapi juga instasnsi dan masyarakat.
“Kerja baik sesuai ketentuan sesuai sop yang berlaku dan kita bergandengan tangan dengan instansi lain ya dengan kepolisian dengan BP2MI dengan kemenaker,” pungkasnya.
532 Orang Tersangka TPPO
Satgas TPPO besutan Kapolri terus melakukan penindakan. Kini total ada 532 tersangka yang diringkus.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ratusan tersangka itu berasal dari 456 laporan polisi. Total ada 1.572 korban yang diselamatkan.
“Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6).
Ramadhan merinci ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian 731 korban laki-laki dewasa dan 44 anak laki-laki.
Masih sama, Ramadhan menyebut modus terbanyak adalah dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Yakni dengan total 361 kasus.
“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus,” katanya.
(aik/dhn)