Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan aturan mengenai kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) belum berlaku. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan Polri masih menyiapkan aturan turunan mengenai syarat tersebut.
“Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji,” kata kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (22/6/2023).
Yusri mengatakan pihaknya masih menyusun aturan turunan terkait Perpol tersebut. Setelah itu, kata dia, pihaknya masih akan menyosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat sebelum diberlakukan.
“Aturan sudah ada, karena harus dibuat aturan-aturan di bawahnya lagi, aturan pelaksanaannya seperti apa. Kalau tanya semua kapan diterapkan? belum, kita tunggu saja nanti waktunya. Jadi belum, aturan memang sudah ada dari tahun 2012 juga sudah ada, coba baca sama pasal bunyinya, di Perpol 09, Perpol 05, kami harus karena ini sifatnya bersama-sama dengan stakeholders lainnya ini dan juga ada badan hukum sekolah mengemudi atau tempat pelatihan, instruktur juga harus terakreditasi memiliki ijazah bukan berarti saya bisa mengemudi bikin sekolah mengemudi terus saja jadi instruktur, tidak bisa,” katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu tak menyebut kapan target pemberlakuan aturan yang tengah digodok itu. Namun, dia hanya mengatakan pemberlakuannya diupayakan sesegera mungkin.
“Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.
Persyaratan administrasi terbaru ini termaktub pada pasal 9, yang memerincikan syarat-syarat untuk penerbitan SIM.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.