Bekasi –
Polres Metro Bekasi meringkus empat orang pria yang diduga terlibat dalam jual-beli ganja sintetis lewat media sosial. Barang bukti narkotika senilai Rp 1,9 miliar disita polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus tersebut bermula saat adanya laporan masyarakat terkait jual beli narkotika di media sosial instagram. Satreskrim Narkoba Polres Metro Bekasi dipimpin Kasat Kompol Dedi Herdiana kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka MIJ (20).
“Diduga memproduksi narkotika jenis sinte dengan menggunakan rumahnya sebagai tempat gudang atau tempat memproduksi dari bahan baku menjadi siap jual,” kata Twedi dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Polisi kemudian menggeledah rumah MIJ yang digunakan sebagai home industry ganja sintetis di Karawang Barat, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita 2179,16 gram ganja sintetis, 263,17 gram bahan baku sinte, 2 botol alkohol, dan barang bukti lainnya.
Pihak kepolisian lanjut melakukan pendalaman dan mengamankan dua pelaku lainnya MIM (24) dan S (28) di Majalaya, Karawang. Dalam pengungkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa sinte 10.383,72 gram, liquid sinte 370 mili liter, 10 botol berisi cairan aseton dan barang bukti lainnya. Di TKP lainnya, pihak kepolisian mengamankan sinte 1.023,06 gram, liquid sinte 235 mili liter.
Selain itu pihak kepolisian juga menangkap MR (21) yang merupakan sindikat kelompok tersebut. Diamankan barang bukti berupa puluhan botol yang berisikan cairan sintetis.
Belum diketahui sejak kapan mereka melakukan aksi tersebut. Namun diketahui modus yang dilakukan yakni menjual narkotika melalui media sosial instagram.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu memperjualbelikan narkotika jenis bibit sintetis, tembakau sintetis dan liquid sintetis melalui aplikasi online media sosial Instagram,” imbuhnya.
Tersangka dan barang bukti lanjut diamankan di Polres Metro Bekasi. Ditaksir barang bukti yang disita senilai Rp 1,9 miliar. Atas kasus tersebut, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan Rp 1,9 miliar,” pungkasnya.
(wnv/mea)