Jakarta –
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI akan memanggil pemilik hunian Rumah DP Rp 0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang dikabarkan disewakan sebagai indekos. Pemanggilan akan dilakukan awal bulan depan.
Plt Kepala DPRKP DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum, mengatakan pemanggilan dilakukan 4 Juli 2023. Retno menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi.
“Kepada pemiliknya akan dijadwalkan pemanggilan klarifikasi tanggal 4 Juli 2023 hari Selasa pukul 09.00 WIB di kantor UPDP,” ujar Retno saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
Namun, Retno tidak menjelaskan secara rinci terkait apa saja yang akan ditanyakan dalam klarifikasi tersebut.
Heru Budi Minta Tertibkan
Sebelumnya, dilihat detikcom, Rabu (21/6), dalam video berdurasi 1 menit 6 detik yang beredar di media sosial disebut biaya sewa hunian tersebut sebesar Rp 1 juta rupiah dan bebas iuran pengelolaan lingkungan (IPL).
Tampak stiker putih bertuliskan ‘Program DP Nol Rupiah Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta’ yang tertempel di pintu masuk hunian itu. Video itu menunjukkan suasana serta fasilitas yang didapatkan, mulai dari kamar mandi di dalam, dapur, balkon hingga satu kamar tidur.
Hunian yang dipromosikan sebagai kos-kosan itu disewakan lengkap dengan furnitur, seperti dipan tempat tidur, kulkas, dan kitchen set. Namun saat ini, video tersebut telah dihapus.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta dugaan rumah DP Rp 0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, disewakan sebagai indekos ditelusuri. Heru meminta penggunaan rumah DP Rp 0 ditertibkan.
“Ya sesuai aturan dong, ditertibkan,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).
Heru mengatakan kewenangan penindakan ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Dia mengatakan program rumah DP Rp 0 ditujukan agar warga bisa memiliki rumah terjangkau.
“Ya itu kewenangan di Dinas Perumahan, kan tujuan DP 0 itu supaya warga bisa mendapatkan rumah terjangkau, para milenial yang belum dapat rumah bisa dapat rumah,” jelasnya.
“Yang punya rumah juga harus sadar. Itu untuk dirinya supaya bisa punya rumah,” sambung Heru.
Dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan hunian bagi masyarakat yang bermeterai dan mengikat para pemiliknya untuk tidak melanggar ketentuan. Berikut adalah aturan kepemilikan DP 0 rupiah yang ditempel di setiap pintu hunian:
1. Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah
2. Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari 3 bulan setelah serah terima kunci.
(dwia/mae)