Jakarta –
Hakim agung Sudrajad Dimyati tidak terima dihukum 8 tahun penjara dan mengajukan banding. Ikut pula mengajukan banding PNS Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria yang juga dihukum 8 tahun penjara. Keduanya terlibat skandal suap perkara.
“Nomor perkara banding 21/PID.TPK/2023/PT BDG,” demikian bunyi informasi di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dikutip detikcom, Jumat (23/6/2023). Duduk sebagai ketua majelis banding Muzaini Achmad dengan anggota majelis Agus Suwargi dan Lufsiana.
Permohonan banding juga diajukan oleh Desy yang dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Desy dihukum karena menjadi kurir suap ke Sudrajad Dimyati.
Langkah serupa juga dilakukan oleh Nurmanto Akmal yang dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Nurmanto Akmal adalah ASN MA Staf Panitera Muda TUN/ Pranata Peradilan pada Mahkamah Agung RI. Nurmanto Akmal juga dihukum di kasus skandal suap MA.
Di sisi lain, KPK masih terus mengusut skandal suap di MA. Satu-satunya tersangka dari 17 tersangka yang belum ditahan adalah Sekretaris MA Prof Hasbi Hasan. Saat ini hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama itu sedang mengajukan praperadilan di PN Jaksel.
Atas hal itu, muncul karangan bunga menyindir KPK yang tidak berani menahan hakim korupsi atau korup. Pada sidang praparadilan Prof Hasbi Hasan, terlihat ada enam karangan bunga yang mejeng di sana. Rata-rata tulisan dari karangan bunga tersebut mendukung PN Jaksel untuk mengadili praperadilan tersebut dan menolak gugatan tersebut.
“Tolak praperadilan hakim korup,” demikian tertulis di salah satu karangan bunga tersebut.
Selain itu, muncul massa yang tergabung dalam Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melakukan unjuk rasa di Gedung KPK, Jakarta. Massa meminta KPK usut tuntas kasus suap Sekretaris MA. Dalam aksinya mereka meminta KPK mengusut tuntas kasus suap Sekretaris MA dengan memeriksa pimpinan MA.
(asp/zap)