Jakarta –
Siswi berumur 16 tahun menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan seorang dukun berinisial SN di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini terungkap usai orang tua korban melapor ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Tangerang.
“Bahwa pada hari Selasa 6 Juni 2023 sekretariat KPAI Kota Tangerang di datangi oleh orang tua korban dugaan tindak pidana pencabulan,” kata Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang, Syukron Nur Arifin, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Syukron mengatakan kejadian dugaan pencabulan dan persetubuhan dukun itu terjadi pada Kamis (1/6). Kejadian bermula ketika ibu dan korban pergi ke dukun tersebut untuk mengantar adiknya.
Singkat cerita, dukun itu mengatakan bahwa korban terkena guna-guna dan harus dimandikan kembang. Ibu korban merasa terhipnotis dan menuruti permintaan dukun tersebut. Lalu tindakan pencabulan hingga pemerkosaan dilakukan oleh dukun itu kepada korban.
“Si dukun berkata bahwa anak pelapor kena guna-guna, yang kemudian harus dimandikan kembang juga, yang seketika pelapor menurutinya, pelapor merasa terhipnotis untuk mengikuti perintahnya,” ujarnya.
Setelah mendalami kasus itu, Syukron mengatakan pihaknya mendampingi korban dan ibunya melapor ke kantor polisi dengan lampiran bukti visum dan pakaian yang dikenakan korban. Laporan itu tertanda nomor TBL/B/1121/VI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
“Sehari setelah kita terima laporan, besoknya (7/6) kita langsung ke Polres Tangerang Selatan melaporkan kasus ini,” ujar Syukron.
Syukron berharap polisi dapat segera mengamankan dukun tersebut. Sebab, kata dia, dukun tersebut masih sering menghubungi ibu korban.
“Ini kita beritakan juga biar pihak kepolisian segera mengamankan terlapor, sampai saat ini terlapor masih menghubungi pelapor yakni ibunya untuk datang ke sana, dengan motif yang sama, yakni dimandikan kembang, dikhawatirkan terlapor melakukan perbuatan yang sama dan dikhawatirkan banyaknya korban,” imbuhnya.
(fas/fas)