Jakarta –
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo meminta KPK membongkar data tahanan yang menjadi ‘korban’ pungutan liar atau pungli oknum pegawai KPK di rumah tahanan (rutan). Yudi mengatakan publik perlu tahu motif para tersangka menyuap oknum pegawai rutan KPK itu.
“Menuntut KPK juga membongkar siapa saja tahanan KPK yang telah memberi uang kepada pegawai KPK yang bertugas di rutan serta kasus korupsi yang tengah mendera mereka, sehingga ditahan KPK. Hal ini penting sebab seorang tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi ditahan penyidik karena diduga akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti,” kata Yudi kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
“Sehingga perlu diperdalam motif mereka memberikan uang apakah sekedar mendapatkan fasilitas didalam tahanan, atau upaya mempengaruhi kasus yang mereka sedang jalani atau bisa jadi terpaksa memberikan karena diminta,” imbuhnya.
Menurut Yudi, pihak pihak lain yang terkait dengan pungli ini juga harus diusut dan dipidanakan sesuai peran mereka. Yudi yakin ada keterlibatan pihak luar dalam menampung pungli yang diterima oknum pegawai rutan KPK itu. Dia juga meminta sumber uang pungli juga dibongkar KPK.
“KPK harus serius dalam membongkar kasus pungli pegawainya yang bertugas di Rutan KPK. Pungli yang menurut Dewan Pengawas KPK hampir sebesar Rp 4 miliar yang melibatkan puluhan pegawai rutan dalam kurun waktu 4 bulan sejak Desember 2021 sampai Maret 2022 akan membuat kepercayaan publik kepada KPK akan semakin menurun. Tentu masyarakat akan bertanya tentang integritas pegawai KPK.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga menduga nanti akan ada 3 klaster kasus korupsi terkait pungli tersebut, yaitu klaster suap menyuap, klaster pemerasan, dan klaster Gratifikasi. Namun, Yudi tidak menjelaskan maksud klaster itu.
KPK Sampaikan Permintaan Maaf
Terkait masalah pungli, KPK juga telah menyampaikan permintaan maaf. KPK berjanji akan mengusut kasus pungli di rutan KPK ini hingga tuntas.
“Kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti Iskak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).
Saat ini belum ada tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Yuyuk memastikan kasus itu akan ditangani secara profesional.
“Kami akan berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara transparan dan juga mengajak masyarakat berperan serta untuk mengawal perkara ini,” katanya.
(zap/imk)