Jakarta –
Tiga warga negara asing (WNA) yakni Luca Simioni asal Swiss, Barry Pullen dari Inggris, dan Carlo Karol Bonati berkebangsaan Italia melaporkan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie suaminya WNA asal Italia bernama Valerio Tocci ke Polda Bali. Fanni dan suaminya dipolisikan terkait penjualan apartemen di Bali.
Kuasa hukum trio WNA pelapor, Erdia Christina, menjelaskan duduk perkara melaporkan Fanni Lauren Chritie. Permasalahan ini terkait dengan apartemen The Double View Mansion (DVM) yang berlokasi di Babadan Nomor 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Sejumlah orang WNA yakni Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber, dan Valerio Tocci sepakat untuk membangun apartemen DMV. Pembangunan proyek apartemen tersebut ditawarkan oleh Valerio Tocci beserta fasilitasnya pada 2016 kepada Luca Simioni.
“Hanya ada satu orang asing yang kemudian menyampaikan bahwa saya mempunyai ide untuk membuat apartemen dan lain sebagainya kemudian mereka sepakat untuk membangun apartemen DVM,” kata Erdia dilansir detikBali, Jumat (23/6/2023).
Valerio Tocci kemudian meminta istrinya yakni Fanni Lauren Chritie untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya dalam pembangunan apartemen DVM. Kemudian dalam perjalanannya, keempat WNA itu sepakat untuk berinvestasi.
“Di dalam perjalanannya ada ketidakjujuran dalam berbisnis yang dilakukan oleh pengelola dalam hal ini FLC dan juga VT,” ungkapnya.
Pada 2021, Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci secara diam-diam menjual dua unit apartemen DVM. Mereka tidak membagikan keuntungan atas penjualan tersebut kepada para investor.
“Padahal Luca Simioni telah menagih keuntungan atas penjualan dua unit apartemen DVM tersebut kepada Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci,” ungkap Erdia.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/rfs)