Jakarta –
DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) mendatangi Bareskrim Polri. FAPP hendak melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Panji Gumilang. Audiensi itu, kata Ihsan, dilanjutkan dengan pembuatan laporan ke Bareskrim Polri.
“Iya, jadi gini, kita dari Forum Advokat Pembela Pancasila ini sudah audiensi ke MUI, ketemu dengan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Kemudian, dari audiensi itu, kita sudah melakukan diskusi terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan Al-Zaytun,” tutur Ihsan saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
“Nah, dari berbagai masukan dan informasi yang sudah kita klarifikasi ke MUI, hari ini kita membuat laporan jam 10.00 WIB, di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan penistaan agama dan Undang-Undang ITE terkait dengan SARA,” sambungnya.
Ihsan menuturkan sejumlah hal yang akan disampaikan terkait laporannya terhadap Panji Gumilang. Salah satunya terkait salam yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
“Terkait dengan penistaan agama, itu beberapa yang kemudian diindikasikan sudah keluar dari ajaran agama, seperti salam yang disampaikan beredar di media sosial. Salamnya itu kan bukan salamnya orang Islam. Kedua, khatib perempuan itu kan dalam Islam tidak diperbolehkan. Itu kan sudah menyimpang dari ajaran Islam,” terangnya.
“Ketiga, pernyataan dia bahwa Al-Quran itu adalah perkataan nubuat Nabi Muhammad, itu kan juga penistaan terhadap Islam,” lanjut dia.
Ihsan mengatakan pihaknya juga melaporkan Panji atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait SARA. Sebab, kata Ihsan, Panji sudah meresahkan masyarakat.
“Terus terkait UU ITE-nya, unsur SARA yang dia sampaikan menyangkut agama dan membuat keresahan masyarakat karena sudah menyangkut terkait ajaran agama Islam,” tuturnya.
Rekomendasi MUI
Sebelumnya, Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah menyampaikan hasil rekomendasi rapat dengan kementerian/lembaga terkait kontroversi ajaran agama yang menyimpang di Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Salah satu rekomendasinya disebutkan pendiri ponpes tersebut, Panji Gumilang, telah melakukan tindak pidana dan perlu diproses hukum.
“Ya, rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” kata Ikhsan seusai rapat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6).
Dia menuturkan rekomendasi selanjutnya adalah menyelamatkan Ponpes Al-Zaytun dengan melakukan pembinaan. Sebab, yang dinilai menyimpang bukan ponpesnya, melainkan Panji Gumilang.
“Kemudian, terhadap yayasan pendidikan semua, ya diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang. Karena Al-Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang. Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya, terutama Panji Gumilang ini,” ujarnya.
Ikhsan menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang. Salah satunya membuat keresahan dan penghinaan terhadap agama.
“Kalau pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” jelasnya.
(knv/knv)