Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum pemilik ruko ‘makan jalan’ di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, menuding ruko-ruko dibongkar untuk kepentingan pembangunan China Town. Kamaruddin menuding ada ‘jawara’ di belakang pembongkaran ruko ‘makan jalan’ itu.
“Kemudian, siapa sih di belakang ini? Di belakang ini, kami dengar ada jawara. Jadi supaya jawaranya muncul ke permukaan, kita press conference. Karena ada jawara yang memainkan. Katanya mau dibangun di sini China Town,” kata kuasa hukum pelapor Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi tersebut dari warga sekitar. Dia tak menjelaskan rinci soal tudingan tersebut. Namun dia mengklaim bekingan itu untuk kepentingan membangun China Town di wilayah tersebut.
“Nggak tahu. Yang jelas, ada gerakan China Town. Apakah itu swasta, apakah itu JakPro, kita nggak tahu yang mana. Tapi, yang jelas, ada jawaranya,” kata dia.
“Pokoknya, jawaranya itu kelasnya luar biasa. Kelasnya bikin China Town, itu sudah sangat besar. Tapi, dia belum kelihatan secara sekarang. Yang dikeluarkan adalah Pak RT-nya,” imbuhnya.
Redaksi sudah menghubungi Riang Prasetya terkait tuduhan yang ada. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan.
RT Riang Dipolisikan
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum 3 pelapor, yakni Imam Sjahputra Tunggal, Jimmy Sorianto, dan Vincent, melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023. Dalam laporan polisi bernomor LP/B/3566/VI/20230SPKT Polda Metro Jaya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Riang Prasetya atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.
“Adapun informasi yang kami berikan adalah informasi tentang Ketua RT, Riang Prasetya di RT 11 RW 03, dugaan semena-mena (dengan) merusak daripada lingkungan sini, kemudian merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (23/6).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….