Jakarta –
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta tak menjatuhkan sanksi terhadap pemilik salah satu hunian Rumah DP Rp 0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, yang memasarkan unit yang dimilikinya sebagai kosan. Sebab, pemilik mengaku tak sanggup lagi menempati huniannya.
“Dengan demikian maka DPRKP tidak dapat memberikan sanksi administrasi kepada PM dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak sanggup untuk kembali menempati huniannya,” kata Plt Kepala DPRKP DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Retno menuturkan, pemilik sempat berniat menghentikan KPR karena terdesak kondisi ekonomi dengan mendatangi Bank DKI cabang Matraman. Namun, karena keutuhan hidup yang semakin besar, pemilik memutuskan mencari penyewa yang bersedia tinggal di unit miliknya untuk penghasilan tambahan.
“Yang bersangkutan sudah berniat untuk menghentikan KPR hunian tersebut dan telah mencari info prosedurnya kepada pihak Bank DKI cabang Matraman. Dikarenakan kebutuhan biaya hidup yang makin besar, membuat yang bersangkutan berniat mengontrakkan unit hunian tersebut kepada pihak lain yang dipasarkan melalui sosmed guna mencari penghasilan tambahan bagi keluarganya,” ucapnya.
Di sisi lain, Retno menyampaikan pihaknya telah mewanti-wanti konsekuensi pemberhentian cicilan KPR apabila diajukan sebelum masa tenornya berakhir. Namun, pemilik memutuskan tetap bakal mengajukan permohonan pemberhentian KPR.
“Yang bersangkutan memahami dan menyadari konsekuensinya tersebut, namun dikarenakan ketidakmampuan untuk pembayaran cicilan KPR dimaksud, maka akan segera diajukan secara tertulis Permohonan Penghentian KPR fasilitasi pembiayaan perolehan rumah (FPPR) atas hunian ini kepada Bank DKI Cabang Matramanan dan menyatakan tidak dapat menempati hunian itu kembali,” jelasnya.
Saat ini, DPRKP tengah menunggu surat tembusan dari pemilik untuk diproses oleh Bank DKI dan Perumda Srana Jaya.
“Bank DKI dan Perumda Sarana Jaya selaku developer akan proses Buyback Guarantee atas hunian tersebut,” ucapnya.
Kepada DPRKP H mengaku bahwa istrina, KN telah memasarkan unit hunian yang dimilikinya sebagai indekos. Pemarasan itu dilakukan KN melalui akun sosial media pribadinya.
Pemilik mengatakan, unit tersebut disewa lantaran sudah lama kosong. Selain itu, keluarganya hanya menempati unit tersebut sesekali dengan tetap melakukan pembayaran cicilan kredit dan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) kepada pengelola.
“Hal ini dikarenakan sejak bulan September 2021, hunian tersebut tidak ditempati secara terus menerus dikarenakan kelahiran putra pertamanya, sehingga kembali ke rumah orang tuanya di Cipulir Jaksel,” jelasnya.
Namun, kondisi pemilik rumah yang terkena PHK mempengaruhi kondisi keuangan keluarganya. Kondisi inilah yang membuat keluarganya kesulitan menyicil KPR hunian DP Nol sampai akhirnya memutuskan untuk menyewakannya sebagai unit indekos.
“Terhitung sejak bulan Maret 2023, PM melahirkan putra keduanya dan saudara H terkena PHK yang berpengaruh kepada penghasilan keluarganya, sehingga merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sedangkan penghasilan istrinya terkena auto debet cicilan KPR di setiap bulannya,” ucapnya.
(taa/dek)