Bekasi –
Rumah di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX, Kabupaten Bekasi, diduga jadi penampungan penjualan organ ginjal oleh sindikat internasional. Banyak orang disebut silih berganti datang ke rumah itu.
“Kadang rame kadang kosong itu rumah, kadang rame malem-malem, besoknya kosong berapa hari,” ujar Ketua RT setempat, Nuraisyah, saat ditemui di lokasi, Jumat (23/6/2023).
Nuraisyah mengatakan rumah tersebut tidak dihuni setiap saat oleh para pelaku. Mereka datang sesekali dan silih berganti.
“Ntar rame lagi, gitu. Nggak tiap hari dihuni,” tuturnya.
Nuraisyah mengatakan 2 hari sebelum penggerebekan kondisi rumah kontrakan sepi. Namun pada Minggu (18/6) beberapa penghuni kontrakan kembali terlihat, sebelum akhirnya digerebek polisi pada Senin (19/6) dini hari.
“Kemarin 2 hari pas bapaknya (suami Nuraisyah) cek itu kosong, nah pas hari Minggu itu baru ada. Nah langsung diciduk,” kata Nuraisyah.
Kerap Ramai Didatangi Orang
Sementara itu, warga sekitar, Tini, mengatakan kontrakan tersebut kerap ramai didatangi orang. Menurutnya, orang-orang yang datang silih berganti.
“Sekitar belasan orang suka bergantian, datang tinggal di situ terus pergi,” kata Tini.
Tini mengaku tak mengenal orang-orang tersebut. Menurutnya, orang-orang itu berusia 20 hingga 30 tahun.
“Nggak kenal, pendatang semua. Nggak ada (warga sini). Masih anak muda,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Polisi menggerebek rumah yang diduga menjadi penampungan penjualan organ ginjal di Bekasi, pada Senin (19/6) dini hari lalu. Di lokasi tersebut, jaringan pelaku menampung sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual ke Kamboja.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah korban yang akan dijual ginjalnya. Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan diduga pelaku. Sejumlah barang bukti disita polisi.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(dwia/mea)