Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tarumajaya, Bekasi. Sindikat internasional ini melakukan praktik jual-beli organ ginjal untuk dijual di Kamboja.
Informasi yang diperoleh detikcom, jaringan penjualan ginjal ini dibongkar polisi pada Senin (19/6) dini hari. Di sebuah rumah di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sindikat internasional ini menampung WNI yang akan dijual ginjalnya ke Kamboja.
Seorang pelaku ditangkap polisi dalam penggerebekan tersebut. Masih di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan sejumlah korban WNI yang akan dikirim ke Kamboja untuk dijual ginjalnya.
Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (Wildan Noviansah/detikcom)
|
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan tim Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Hengki Haryadi.
Sayangnya, Karyoto tidak banyak bicara soal pengungkapan jaringan internasional penjualan ginjal ini. Karyoto menyampaikan pihaknya segera menuntaskan penyelidikan.
“Bentar lagi tuntas, sedang dikembangkan dulu,” kata Karyoto saat dihubungi detikcom, Jumat (23/6).
Di sisi lain, warga di lokasi sekitar penampungan tersebut mengungkap sejumlah kesaksiannya soal jaringan tersebut. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya….