Jakarta –
KPK membentuk tim khusus (timsus) dalam mengusut keterlibatan pegawai KPK dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, mengaku pesimistis dengan kerja dari timsus.
Tim khusus KPK ini bakal fokus mengusut pelanggaran disiplin pegawai KPK dalam kasus pungli rutan. Yudi mendesak fokus tim khusus tersebut tidak hanya sebatas pada disiplin pegawai.
“Kalau timsusnya hanya masalah disiplin akan percuma. Harusnya langsung saja pidanakan sebagai efek jera bagi yang lain,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Menurut Yudi, sikap keras dari KPK di kasus pungli rutan ini bisa digunakna sebagai sarana bersih-bersih terhadap pegawai yang tidak berintegritas. Para pelaku harus segera dijerat secara pidana.
“Selain untuk saranan bersih-bersih rutan KPK dari pegawai KPK yang tidak berintegritas, jika pidana sudah dilakukan maka otomatis sanksi etik maupun disiplin akan mengikuti yaitu dengan pemecetan,” katanya.
Yudi mengatakan KPK tidak perlu takut untuk memecat pegawai yang terlibat pungli rutan. Sanksi keras kepada pelaku pungli harus segera diberikan.
Dia juga mengungkit sikap KPK yang tidak segan dalam memberhentikan puluhan pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dua tahun lalu.
“KPK jangan takut kehilangan pegawai bermasalah. Yang baik dan berprestasi yang disingkirkan dengan cara TWK saja KPK tidak masalah, kok pegawai yang bermasalah malah lambat penanganannya,” tutur Yudi.
Timsus Bentukan KPK Usut Pungli di Rutan
KPK membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Timsus itu akan melakukan pemeriksaan dan pengusutan dugaan pelanggaran disiplin.
“Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Ghufron mengatakan akan ada dua klaster dalam pengusutan kasus pungli di rutan KPK. Klaster pertama berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga terjadi.
“Jadi kami akan membagi dua klaster. Klaster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk diselidiki,” jelas Ghufron.
Klaster kedua akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut. Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan.
“Kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan kelas I cabang Jakarta Timur, maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui Inspektorat maupun atasan langsung,” ucap Ghufron.
Dewas KPK sebelumnya mengungkap kasus pungli di Rutan KPK sebesar Rp 4 miliar. Pungli diduga terjadi pada Desember 2021-Maret 2022.
(ygs/idh)