Jakarta –
Seorang ASN berinisial T (42) di Bengkulu Selatan, diduga menjual putri kandungnya berinisial Y (22) kepada pria hidung belang. Komnas Perempuan mendorong agar pelaku dihukum maksimal.
“Saya menyesalkan sekali peristiwa ini terjadi karena dilakukan oleh ibu kandung terhadap anak kandung yang juga seorang ASN,” ujar anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
“Peristiwa ini juga terjadi di tengah upaya gencar untuk menghapuskan kekerasan seksual melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” imbuhnya.
Theresia mengatakan T bisa dihukum 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Dia mengatakan ada dugaan penyalahgunaan hubungan kerentanan dalam kasus ini.
“Kasus ini sebenarnya dapat dijerat dengan pasal 12 UU TPKS dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda 1 miliar. Ada unsur penyalahgunaan hubungan kerentanan, ketidaksetaraan kuasa antara orang tua dan anak atau ketidakberdayaan atau ketergantungan anak terhadap ortu dengan memanfaatkan organ tubuh seksual,” jelasnya.
Berikut bunyi pasal 12 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS:
Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Komnas Perempuan meminta agar hak-hak korban diperhatikan. Dia berharap korban juga diberikan pendampingan untuk membantu pemulihan.
“Selain itu UU TPKS juga memberikan perhatian terkait hak-hak korban terutama pemulihan. Karena itu penting bagi kepolisian untuk berkoordinasi dengan lembaga pendamping/layanan untuk membantu pemulihan korban melalui layanan terpadu,” kata Theresia.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini karena adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak prostitusi yang melibatkan muncikari di rumah tersangka berinisial T (42). Tersangka merupakan warga Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan.
“Seorang ibu tega menjual anaknya ke pria hidung belang. Anaknya diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial di rumah tersangka sendiri,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir seperti dilansir detikSumbagsel, Jumat (23/6).
Korban Y, yang merupakan anak kandung pelaku T, ditemukan berada di dalam sebuah kamar di rumah tersebut bersama seorang pria. Diketahui korban mendapat imbalan Rp 250 ribu dari layanan prostitusi tersebut.
“Korban Y merupakan anak kandung dari Tersangka T. Tersangka ini juga berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS),” ucap Florentus.
(lir/haf)