Jakarta –
Pegawai rumah tahanan (rutan) KPK telah divonis pelanggaran etik sedang usai terbukti melakukan pelecehan kepada istri tahanan. Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menilai vonis dari Dewas tidak berpihak kepada korban.
“Kira-kira kalau berbuat asusila dan menerima suap itu diberi sanksi hanya minta maaf karena digolongkan pelanggaran etik sedang, bisa saja Dewas mendalilkan bahwa yang menjadi korban ‘mau’. Tapi apakah Dewas tidak melihat posisi korban tidak normal atau tidak seimbang, secara psikis dalam tekanan,” kata Novel saat dihubungi, Sabtu (24/6/2023).
Novel menilai vonis pelanggaran sedang terhadap kasus pelecehan bukti Dewas KPK tidak memiliki kepekaan hukum. Dia menilai vonis dari Dewas terlalu ringan.
“Itu Dewas tidak peka terhadap masyarakat dan tidak paham hukum. Ini proses hukum etik loh, bicara moral. Apakah serendah itu?” tutur Novel.
“Kira-kir betapa sakit hati dan marahnya tahanan yang menjadi korban dengan membayar dan istrinya mendapat perlakuan asusila yang sangat serius,” tambahnya.
Menurut Novel, vonis di kasus pelecehan ini juga menjadi contoh kerja Dewas yang tidak maksimal. Dia mengungkit sejumlah kasus etik yang melibatkan pimpinan KPK dan ditangani oleh Dewas KPK.
Selain itu Novel juga mempertanyakan alasan Dewas KPK yang tidak melanjutkan kasus pelecehan pegawai Rutan KPK itu ke ranah hukum.
“Ini kasus dilaporkan awal tahun ini, diperiksa Dewas sekitar bulan Maret dan diputuskan bulan April. Tapi Dewas dan pimpinan KPK tidak ada yang melaporkan ke polisi untuk diproses pertanggungjawaban pidananya. Justru malah membela dan menyederhanakan dengan menyebut bahwa penerimaan uang sebagai pungli dan mengatakan pegawai KPK juga manusia,” katanya.
Sidang Etik Kasus Pelecehan di Rutan KPK
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sebelumnya mengungkap adanya pelecehan yang dilakukan pegawai rutan KPK kepada istri tahanan. KPK mengatakan pelaku telah dijatuhi hukuman etik.
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas Rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6).
Ali mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan itu lalu diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023.
Dewas lalu melakukan analisis dan serangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait. Pelaku lalu divonis bersalah pada sidang etik pada April 2023.
“Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,” ujar Ali.
“Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut,” tambahnya.
Menurut Ali, pelaku juga menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat KPK. Pemeriksaan itu terkait kedisiplinan pegawai.
“Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi,” tutur Ali.
(ygs/idh)