Jakarta –
Satpol PP DKI Jakarta memberi denda kepada para pelanggar izin indekos di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Total denda yang dikumpulkan sebanyak Rp 219 juta.
“Tercatat total denda sebesar Rp219.500.000 disetorkan oleh para pelanggar ke Kas Negara,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat, dilansir Antara (24/6/2023).
Tamo menuturkan denda ini masuk dalam pelaksanaan sidang yustisi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum pada Jumat.
Terdapat 15 berkas pelanggaran yang diadili hasil operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perizinan Penyelenggaraan Rumah Kost yang digelar Satpol PP DKI Jakarta pada awal Juni lalu.
“Pemilik rumah terbukti melanggar penggunaan bangunan tidak sesuai izin, tidak memiliki perijinan sesuai aturan, dan melanggar ketentuan membayar pajak,” katanya.
Pada saat operasi, ditemukan pemilik rumah kost tidak melaporkan penghuni kepada pengurus RT setempat secara periodik. Selain itu, operasional bangunan rumah indekos berbentuk bangunan mewah beralih menyerupai operasional hotel.
“Pelaksanaan sidang yustisi ini diharapkan para pemilik rumah kost untuk mengikuti aturan yang berlaku khususnya di Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Sidang yustisi pelanggar izin kost mewah di kawasan Setiabudi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya Pasar Minggu.
(aik/aik)