Jakarta –
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik biaya pendidikan kampusnya yang dirasa semakin berat. Uang Kuliah Tunggal (UKT) diprotes. Pihak rektorat UI menjelaskan nominal UKT bisa mendapat keringanan sesuai kondisi mahasiswa, bisa pula dicicil.
Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, menyampaikan keterangan Ketua Tim Pokja Biaya Pendidikan UI, Kartini Sally, Sabtu (24/6/2023).
“Dalam penetapan penetapan UKT di Universitas Indonesia, sudah ada mekanismenya. Prosesnya dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat fakultas yang dilakukan oleh Tim Pokja Fakultas. Mereka melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa baru,” kata Kartini Sally.
Jadi, dokumen calon mahasiswa ditelaah dan diverifikasi guna mengetahui kemampuan ekonomi sesungguhnya dari calon mahasiswa yang bersangkutan. Bila calon mahasiswa itu terbukti merupakan pihak yang kurang mampu secara ekonomi, keringanan biaya UKT akan diberikan.
“Apabila diperlukan atau ditengarai ada hal yang perlu diklarifikasi di lapangan, maka akan diturunkan tim untuk melakukan klarifikasi tersebut untuk melihat kesesuaian antara data yang diunggah dengan kondisi di lapangan. Jika ditemukan belum sesuai, maka tim Pokja Fakultas yang akan mengkomunikasikan dengan calon mahasiswa baru untuk memberikan data tambahan,” kata Kartini.
Dia juga membantah keterangan BEM UI yang menyatakan tidak cukup dilibatkan dalam pembahasan biaya pendidikan ini. Biaya pendidikan telah ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 402/SK/R/UI/2023 tentang Tarif Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Jalur Nasional, diterbitkan pada 16 April 2023.
“Tim Pokja Fakultas juga berkomunikasi dengan BEM dalam pembahasan. Selanjutnya data tersebut akan diteruskan ke Tim Pokja Universitas untuk ditelaah lebih lanjut di tingkat universitas,” kata Kartini.
Mahasiswa yang tidak mampu bakal dimintai data-data pendukung. Ada opsi cicilan pembayaran UKT itu.
“Jika mereka ingin mencicil, bisa tiga kali. Cicilannya sesuai penetapan,” kata Amelita Lusia selaku Humas UI.
Soal SK Rektor tentang Biaya Pendidikan yang dirasa BEM UI dibikin tanpa keterlibatan mahasiswa, Amelita menjelaskan keputusan itu sudah melalui pertimbangan yang saksama.
“Dari dulu dalam membuat kebijakan itu pimpinan universitas mempertimbangkan regulasi dan hal-hal yang nonregulatiry bersama seluruh para pimpinan fakultas. Penetapan UKT selalu dengan proses yang sangat cermat,” kata Amelita.
Sebelumnya, BEM UI menggelar konferensi pers berisi kritik terhadap biaya pendidikan kampusnya, Jumat (27/6) kemarin. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses pengkajian penetapan biaya pendidikan.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menjelaskan ada 700 aduan dari 2.000 mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Presitasi (SNBP) yang keberatan atas biaya pendidikan. Banyak mahasiswa yang secara jelas tidak mampu membayar angka yang tinggi pada penetapan biaya tersebut.
Dia mengatakan masih banyak mahasiswa yang tidak mendapatkan penurunan biaya pendidikan pada banding yang diumumkan pihak UI pada 20 Juni 2023. Melki pun mencurigai kejanggalan pada penetapan biaya pendidikan tersebut.
(dnu/idh)