Mamang Ompong alias S, dukun cabul di Tangerang, Banten, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap siswi berusia 16 tahun. Dia ditangkap setelah dilaporkan korbannya ke KPAI hingga pihak kepolisian.
Berikut ini fakta-fakta terkait dukun cabul Mamang Ompong alias S yang ditangkap terkait dugaan pencabulan dan pemerkosaan:
1. Ortu Korban Lapor ke KPAI
Awal mula kasus pencabulan dan pemerkosaan oleh seorang dukun berinisial S di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke KPAI Kota Tangerang. Diketahui, siswi yang menjadi korban masih berumur 16 tahun.
“Bahwa pada hari Selasa, 6 Juni 2023, sekretariat KPAI Kota Tangerang didatangi oleh orang tua korban dugaan tindak pidana pencabulan,” kata Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang Syukron Nur Arifin dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Syukron mengatakan dugaan pencabulan dan pemerkosaan dukun itu terjadi pada Kamis (1/6) lalu. Kejadian bermula ketika ibu dan korban pergi ke dukun tersebut untuk mengantar adiknya.
2. Korban Kena Guna-guna dan Diminta Mandi Kembang
Saat itu, dukun itu berdalih dengan mengatakan korban terkena guna-guna. Korban pun diminta mandi kembang.
Ibu korban yang merasa terhipnotis akhirnya menuruti permintaan dukun tersebut. Saat itu lah, tindakan pencabulan hingga pemerkosaan dilakukan oleh dukun itu kepada korban.
“Si dukun berkata bahwa anak pelapor kena guna-guna, yang kemudian harus dimandikan kembang juga, yang seketika pelapor menurutinya, pelapor merasa terhipnotis untuk mengikuti perintahnya,” ujar Syukron.
Baca berita lengkapnya di halaman berikutnya.