Jakarta –
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily minta Kementerian Agama (Kemenag) untuk turun langsung.
“Sebaiknya pihak Kementerian Agama harus turun langsung memastikan apakah ajaran dan kurikulum yang diajarkan Pesantren Al Zaytun itu telah bertentangan dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku atau tidak, terutama UU Pondok Pesantren,” kata Ace saat dihubungi, Sabtu (24/6/2023).
Ace mengatakan bahwa pelaporan tersebut memang merupakan hak setiap warga negara. Namun, sebaiknya, kata Ace, pihak Panji Gumilang dilakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum dilaporkan.
“Soal menyampaikan laporan ke pihak Kepolisian itu hak setiap warga negara. Soal Al Zaytun ini seharusnya mengedepankan tabayyun dulu, harus diklarifikasi langsung kepada pihak Panji Gumilang terkait dengan dugaan isu-isu yang dinilai menyimpang,” katanya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa keyakinan itu tidak bisa dikriminalisasi.
“Kalau keyakinan itu sesungguhnya tak bisa dikriminalisasi. Jika mau melaporkan ke pihak kepolisian tentu harus ada unsur pidananya,” ujarnya.
Untuk diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) kemarin.
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat. Hal itu, kata Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI,” ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Kementerian Agama (Kemenag) sebenarnya sudah sempat memberi pernyataan soal Ponpes AL Zaytun. Mereka membantah pernyataan Gubernur Jabar Ridwan Kamil soal memberikan dana bantuan tiap tahun ke AL Zaytun. Soal dana BOS, itu merupakan hak semua siswa, bukan eksklusif untuk Al Zaytun.
“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata juru bicara Kemenag Anna Hasbie, dalam keterangannya, Jumat (23/6) lalu.
(azh/dnu)