Jakarta –
Ketua RT Riang Prasetya berencana mengajukan gugatan perdata ke pemilik ruko ‘makan jalan’ di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak, meyakini para pemilik ruko justru senang dengan aksi Riang tersebut.
“Pemilik ruko senang, karena semuanya akan terbuka ke publik,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).
Kamaruddin mengatakan publik akan mengetahui sesuatu usai Riang melakukan pelaporan terhadap kliennya. Dia menyinggung soal iuran di lingkungan RW.
“Masyarakat akan mengetahui siapa yang memungut iuran sampai 1 bulan Rp 550.000 dan menyetor ke RW, cuma Rp 400.000,” ujarnya.
Kamarudin lalu menyinggung soal pungutan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sekitar sebagian bangunan ruko yang dibongkar.
“Selanjutnya, akan terbuka tentang siapa yang memungut dari PKL yang Rp 250.000 per bulan dikali 42 pedagang kaki lima ditambah 22 pedang kali luar kolong,” lanjut dia.
Diketahui Ketua RT Riang Prasetya berencana mengajukan gugatan perdata ke pemilik ruko ‘makan jalan’ di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia mengatakan gugatan itu sebagai bentuk perlawanan hukum terkait pelanggaran bahu jalan.
“Karenanya, saya dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata kepada para pelapor atas perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pelanggaran bahu jalan dan saluran air yang telah mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan umum,” kata Riang Prasetya saat dihubungi, Sabtu (24/6/2023).
Riang mengaku menghormati laporan polisi yang diajukan tiga pemilik ruko melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak. Namun dia mengatakan siap membuktikan tuduhan dalam laporan tersebut.
Sebelumnya, kisruh pembongkaran ruko ‘makan jalan’ di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, belum selesai. Setelah sejumlah ruko dibongkar, Ketua RT di Pluit, Riang Prasetya, dipolisikan ke Polda Metro Jaya.
Laporan atas Riang Prasetya ini dilayangkan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum tiga korban, yakni Imam Sjahputra Tunggal, Jimmy Sorianto, dan Vincent. Riang Prasetya dilaporkan pada 21 Juni 2023.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/3566/VI/20230SPKT Polda Metro Jaya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Riang Prasetya atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.
(fca/maa)