Jakarta –
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Polri akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu.
“Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu. Semua laporan yang diterima pasti direspon, dipelajari dulu,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Ramadhan mengatakan setiap laporan tentunya akan dilakukan penyelidikan. Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana, baru kasus itu bisa naik ke tahap penyidikan.
“Dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” katanya.
Untuk diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) kemarin.
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat. Hal itu, kata Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI,” ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Perkembangan terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md telah bertemu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membahas hal itu. Mereka menjelaskan ada kemungkinan unsur pidana, perdata, dan sanksi administratif dalam kasus itu.
(azh/dnu)