Kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK tengah menjadi sorotan publik. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut peristiwa itu sebagai ironi bagi lembaga antirasuah.
Pungli di rutan KPK diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas mengatakan kasus itu terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
Kasus ini masih dalam penyelidikan di KPK. Belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.
Mahfud Sebut Kasus Pungli Rutan KPK sebagai Ironi
Mahfud awalnya mengatakan perkara tersebut kini sudah ditangani. Mahfud mengatakan akan dilakukan tindakan hukum terkait kasus yang ada.
“Ya kan sudah ditangani juga, ya harus ditangani. Karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum,” kata Mahfud seusai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Mahfud mengatakan kasus pungli di KPK dan di lembaga lainnya menjadi sesuatu yang ironi. Termasuk dalam hal ini di pengadilan.
“Ya semualah, pokoknya di mana saja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan,” ujarnya.
Pemerintah Tak Akan Intervensi KPK soal Pungli Rutan
Kasus pungutan liar atau pungli mencapai Rp 4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK baru menjadi sorotan meskipun sudah lama terjadi. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mempertanyakan mengapa hal tersebut terjadi.
“Ya tanyakan ke KPK dong (alasan baru diungkap). Kan yang ngumumkan itu Dewas kan, kita juga nggak tahu kan, mereka yang ngawasi, baru dilaporkan sekarang ya,” kata Mahfud Md usai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Mahfud menekankan KPK merupakan lembaga yang independen. Karena hal tersebut, lanjut Mahfud, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi.
“KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri jadi betul menurut hukum adalah lembaga di lingkungan eksekutif. Karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen, di samping mereka eksekutif, presiden dan terus ke bawah. Nggak bisa kita intervensi. Kadangkala orang mencampur aduk ‘waduh kok KPK begitu’ lalu kita yang disuruh, kan ndak boleh,” jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: