Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan vonis pelanggaran etik sedang terhadap pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan. Vonis dari Dewas dinilai tidak berpihak kepada korban pelecehan.
“Putusan Dewas KPK dirasa sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan,” kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).
Mantan penyidik KPK ini juga menyebut pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan sudah layak untuk dipecat. KPK bahkan juga bisa bersikap aktif dengan melaporkan pegawai tersebut ke polisi untuk diproses secara pidana.
“KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak mentoleransi pelecehan seksual termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan. Dengan masih bekerjanya yang bersangkutan di KPK maka bisa jadi akan menimbulkan kerawanan bagi pegawai KPK terutama yang wanita dan tidak ada jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.
Menurut Yudi, pihak keluarga korban yang merasa tidak puas terhadap putusan Dewas KPK juga memiliki hak jika ingin melanjutkan perkara itu di ranah kepolisian.
“Keluarga korban jika merasa bahwa putusan Dewas tersebut tidak adil bisa melaporkan kepada kepolisian agar diproses pidananya. Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku,” tutur Yudi.
Pegawai Rutan Lecehkan Istri Tahanan Divonis Langgar Etik Sedang
KPK sebelumnya telah buka suara soal kasus pelecehan yang dilakukan pegawai rutan KPK. Pelaku disebut telah menjalani sidang etik.
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas Rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6).
Ali mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan itu lalu diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023.
Dewas lalu melakukan analisis dan serangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait. Pelaku lalu divonis bersalah pada sidang etik pada April 2023.
“Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,” ujar Ali.
“Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut,” tambahnya.
(ygs/dhn)