Jakarta –
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merespons terkait dugaan praktek pungli di rutan KPK. Pungli tersebut diungkap atas temuan Dewan Pengawas (Dewas) yang bernilai Rp 4 miliar.
Yasonna mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus tersebut pada proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
“Pertama kita memang itu cabang, tapi kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa,” kata Yasonna kepada wartawan di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu (25/6).
Kendati begitu, pungli yang diduga terjadi di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK ini dibawah otoritas Kemenkumham, Yasonna meminta untuk proses hukum bila terbukti melakukan pungli.
“Itu proses hukum aja, nggaka ada urusannya dengan kita,” pungkasnya.
Dugaan Pungli di Rutan KPK
Kasus pungutan liar atau pungli sebesar Rp 4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK tengah menjadi sorotan. Praktik itu disebut telah lama terjadi tapi baru terbongkar sekarang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penghambat kasus itu diketahui akibat para korban enggan memberikan keterangan kepada KPK. Praktik pungli di rutan kini masih dalam penyelidikan.
“Berdasarkan info sementara ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan,” kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pertama kali menjelaskan soal pungli mengatakan praktik itu terjadi pada Desember 2021 sampai Maret 2022. Selama empat bulan, besaran pungli mencapai Rp 4 miliar.
Ghufron mengatakan pungli dilakukan dalam bentuk suap hingga pemerasan kepada tahanan KPK.
“Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK,” ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, pungli itu bertujuan memberikan fasilitas istimewa kepada tahanan KPK. Salah satu layanan istimewa itu berupa penggunaan alat komunikasi di rutan.
“Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” katanya.
Kasus pungli masih dalam proses penyelidikan di KPK. Belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
(rdp/dhn)