Jakarta –
Polresta Banyumas telah menetapkan satu orang tersangka dari kasus temuan empat kerangka bayi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. Ia adalah Rudi (57) yang merupakan ayah kandung E (25) yang sebelumnya diperiksa polisi sebagai saksi.
“Kita tetapkan tersangka sejauh ini satu, Rudi umur 57 tahun,” kata Agus Supriyadi, kepada wartawan, dilansir detikJateng, Senin (26/6/2023).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan penetapan tersebut setelah Rudi mengakui perbuatannya yang telah mengubur empat kerangka bayi yang sudah ditemukan oleh warga beberapa waktu lalu.
“Rudi sejauh ini mengakui bahwa dari kerangka manusia yang kita temukan dari tanggal 15-21 Juni kemarin ada miliknya,” kata Agus.
Menurutnya, tersangka mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan antara dia dengan anak kandungnya.
“Betul, itu hasil hubungan antara pelaku Rudi dengan anak kandung pelaku,” terangnya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)