Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan vonis pelanggaran etik sedang terhadap pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merespons hal tersebut.
Saut mengatakan pegawai rutan tak memahami pimpinan yang menginspirasi. Sebab pegawai yang harusnya memproteksi kriminalisasi malah melakukan hal sebaliknya.
“Ya itu apalagi, makanya mereka (Dewas) nggak paham. Coba bayangkan, orang yang kita teliti, orang yang kita sidik, itu bagian dari penegak hukum yang kemudian mereka proteksi,” kata Saut kepada wartawan, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
“Tahanan yang harus mereka proteksi melakukan crime lainnya. Anda bisa bayangkan seperti apa badan penegak hukum di tempat itu. Itu memalukan sebenarnya,” lanjutnya.
Dia pun menyinggung pimpinan yang tidak lagi menginspirasi pada lingkungan pegawai rutan KPK.
“Jadi sekali lagi, karena pimpinannya sudah tidak menginspirasi, itu air di atas kotor ke bawah pasti kotor. Itu sudah logika saja,” jelasnya.
Saut menyinggung permintaan maaf yang dilakukan pegawai rutan terkait asusila yang dilakukan pada istri tahanan. Menurutnya, hal itu tak menciptakan nilai sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
“Ini kalau minta maaf itu saya nggak ngerti, kamu ini sekarang sudah menciptakan nilai apa di dalam pemberantasan korupsi? Nggak ada nilai yang kamu create itu,” ujarnya.
“Pemberantas korupsi itu kamu nilainya kebenaran, kejujuran, dan seterusnya. Nah itu sudah nggak ada sama sekali. Jadi sudah nggak bisa diharap apa-apa,” lanjutnya.
Dia mengatakan seharusnya pegawai rutan tersebut dipecat. Sebab hal itu adalah prinsip paling dasar dalam memberantas korupsi.
“Oh iya (dipecat) dong jelas. Itu harusnya prinsip paling dasar dalam pemberantasan korupsi tuh anda nggak boleh korupsi dalam memberantas korupsi, anda bagian dari itu. Terus apa lagi yang bisa diharapkan dari negeri ini?” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan vonis pelanggaran etik sedang terhadap pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan. Vonis dari Dewas dinilai tidak berpihak kepada korban pelecehan.
“Putusan Dewas KPK dirasa sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan,” kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Minggu (25/6).
(maa/maa)