Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Lukas menunjuk dokter Terawan Agus Putranto untuk menanganinya.
“Silakan, kemarin saudara bermohon kepada majelis untuk diperiksa oleh dokter Terawan, sehingga itu kami dalam penetapan ini, memerintah penuntut umum untuk dibantar di rumah sakit RSPAD Gatot Soebroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah dokter Terawan yang berdinas di RSPAD Gatot Soebroto,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Jaksa penuntut umum menanggapi penetapan majelis hakim terkait pembantaran tersebut. Jaksa mengatakan pihaknya akan membawa Lukas ke RSPAD terlebih dahulu untuk pemeriksaan guna menentukan dirawat atau tidaknya.
“Jadi kami akan laksanakan dengan membawa dulu ke rumah sakit kepada dokter tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, apabila kemudian dokter memutuskan untuk dirawat maka kami akan membantar sesuai dengan rekomendasi dokter,” kata jaksa KPK.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan Lukas akan menanggung biaya perawatannya dengan uang pribadi. Lukas mendapat izin untuk menjalani perawatan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Ada yang mau disampaikan, Pak Lukas menyatakan mengenai biaya, dia akan membiayai sendiri untuk kesehatannya Pak,” kata Petrus.
Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Lukas Enembe. Hal itu dilakukan karena kesehatan Lukas yang membutuhkan perawatan medis.
“Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan,” kata Rianto Adam Pontoh.
Meski mengabulkan permohonan pembantaran, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Lukas Enembe. Sidang terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu berlanjut ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima,” kata hakim.
Simak juga ‘Eksepsi Lukas Enembe Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pembuktian’:
(whn/haf)