Jakarta –
Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan polisi terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, atas dugaan penodaan agama Islam. Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mencabut izin Ponpes Al-Zaytun.
“Bersyukur dan berterima kasih serta apresiasi kepada Mabes Polri yang segera memproses kasus penodaan agama oleh Panji Gumilang pimpinan Al-Zaytun. Kita juga mendesak Menag segera mencabut izin Ponpes Al-Zaytun,” ujar Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).
Ia menyebut apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang adalah penodaan agama. “Jelas ini penodaan agama bahkan lebih parah dari Ahok (Basuki Tjahaja Purnama),” tambahnya.
Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyebut Panji Gumilang diduga kuat menistakan Islam. Ajaran Ponpes Al-Zaytun, tambah Novel, tidak bisa ditolerir.
“Ajarannya yang nyeleneh yang sudah tidak bisa ditolerir lagi karena memang bukan bagian dari ihtilaf yang harus kita sikapi perbedaannya dalam mazhab yang empat yang sudah umum dikenal dalam Islam,” kata Novel.
“Sehingga Panji Gumilang harus diproses hukum dengan ancaman pasal 156a KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun,” katanya.
Ponpes Al-Zaytun, imbuh Novel, harus dibubarkan. Karena ajaran yang diberikan terbilang sesat.
“Pesantren Al-Zaytun harus dibubarkan karena sudah sangat sesat dan menyesatkan dan juga sudah didemo oleh masyarakat sekitarnya dengan begitu sudah sangat meresahkan dan menimbulkan kegaduhan yang akan mengancam persatuan rakyat Indonesia,” terangnya.
Jubir Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, berpendapat serupa. Ponpes Al-Zaytun mesti dibubarkan.
“Itu dugaan kesesatan AZ yang jelas karena mengaku Islam tapi sesat begitu maka jelas menistakan agama Islam. Kecuali mereka bikin agama sendiri,” lanjut Aziz.
“Berbagai kontroversi yang disebabkan mereka maka itu harus diusut tuntas. Dibubarkan,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah keterangan ahli hingga pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan diminta Polri untuk membuat terang polemik Ponpes Al-Zaytun. Polri masih menyelidiki polemik Ponpes Al-Zaytun.
“Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi. Kita akan minta keterangan ahli, kita minta keterangan dari MUI,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto usai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Agus mengatakan pemeriksaan kepada para ahli dan MUI untuk menguatkan unsur pidana dari laporan yang ditunjukkan kepada Panji Gumilang. Dia menyebut pihaknya akan melakukan proses hukum jika ditemukan bukti pelanggaran pidana.
“Kemudian ya kalau memang ada unsur penistaan agama, pasti akan proses lanjut,” ujarnya.
(isa/dhn)