Jakarta –
Warga Nias, Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta, Saiful Salim, menggugat UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode. Ketua DPP PKB Faisol Riza menegaskan partai politik bukan lembaga negara yang masa jabatan pimpinannya diatur.
“Partai politik itu bukan lembaga negara yang kemudian memiliki pertanggung jawaban kepada publik di mana syarat-syaratnya harus dipenuhi berdasarkan ketentuan syarat-syarat yang disesuaikan dengan kebutuhan publik,” kata Faisol kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).
Menurut Faisol, kedaulatan partai politik itu terletak di kongres ataupun muktamar. Sehingga keputusan kongres dan muktamar merupakan hal yang mutlak.
“Kedaulatan itu harus mutlak sesuai dengan keputusan dari muktamar maupun kongres,” ujar Faisol.
“Maka tidak ada urgensinya melakukan pembatasan terhadap masa jabatan ketua umum suatu partai politik,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pasal yang digugat Eliadi Hulu dan Saiful Salim adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” ujar keduanya dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu (25/6/2023).
(isa/dhn)