Jakarta –
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti terkait viral seorang nenek bernama Anny Anna Maria (67) ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah saat mengurus tanah warisan milik orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). IPW mengusulkan agar polisi melakukan gelar perkara khusus dengan libatkan Biro Wasidik Bareskrim Polri.
Usul itu disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Dia awalnya bicara terkait adanya kejanggalan pada penanganan kasus tersebut.
“IPW melihat penetapan status tersangka ini agak janggal. Karena yang dipermasalahkan adalah sertifikat tahun 64 dan yang ditersangkakan adalah orang yang waktu itu, Anny waktu itu belum cukup dewasa menurut saya ya. Jadi bukan orang yang melakukan pemalsuan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso seperti dalam keterangannya, Minggu (24/6/2023).
Belum lagi, kata Sugeng, masalah atau objek hukum yang dipermasalahkan dalam perkara ini hingga menyeret Anny menjadi tersangka merupakan sertifikat tahun 1964, Maka itu, dia menilai seharusnya kasus ini sudah kedaluwarsa sehingga tindak pidana seharusnya tidak dapat dilakukan
“Jadi lebih tepat kasus ini adalah kasus soal sengketa keperdataan terkait kepemilikan. Harus diselesaikan dulu kasus kepemilikannya melalui gugatan perdata atau pendapat dari BPN,” imbuhnya dia.
Karena itu lah, untuk menindaklanjuti kasus ini, Sugeng merekomendasikan agar Polri dapat melakukan gelar perkara khusus. Khususnya, kata dia, melibatkan Biro Wasidik Bareskrim Polri.
“Untuk memberi petunjuk atau mensupervisi penanganan kasus ini,” tandas dia.
Penjelasan Polisi
Sebelumnya, seorang nenek bernama Anny Anna Maria (67) ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah saat mengurus tanah warisan milik orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di media sosial. Polisi memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka tersebut.
“Perkara ini, Anny Anna Maria ini membuat laporan perdata di pengadilan yang mana dia sudah kalah di perdata, kemudian banding, kalah,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Jason Hutagaol kepada wartawan, Minggu (25/6).
Pihak pelapor bernama Lukas yang berperkara dengan Anny kemudian melaporkan Anny ke Polrestabes Makassar terkait penggunaan sertifikat yang sudah tidak aktif. Ridwan mengatakan sertifikat tanah milik Anny sudah dimatikan oleh BPN.
“Sehingga dari pihak pelapor ini melapor saudara Anny ke Polrestabes yang mana dalam persidangan perdata itu dia menggunakan sertifikat tanah yang mana itu dimatikan oleh BPN dan keputusan PTUN dan ini dimajukan membuat perdata,” sebut Ridwan.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan menyita barang bukti. Polisi juga telah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir.
“Sehingga korban melaporkan Anny dengan yang sudah dimatikan (sertifikat tanahnya) dengan perbuatan perdata di mana barang bukti sudah kita sita, sudah kita panggil sekali dan dua kali, dia tidak datang,” kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait penetapan Anny sebagai tersangka. Anny kemudian dijerat dengan pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu.
“Di mana perkara ini yang pertama itu sudah kita gelarkan di level penyelidikan yang di mana pasal kita persangkaan 263 ayat 2,” sebut Ridwan.
“Kemudian pada tanggal 9 November kita naikkan sidik dan kita giring SPDP 9 November 2022, kemudian kita pada 12 Januari 2023, kita gelar perkara khusus di Polda berdasarkan nota dinas kemudian kita gelar lagi di Polda Sulsel lagi sehingga kita menetapkan tersangka,” ungkap Ridwan.
(maa/maa)