Jakarta –
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar hari ini. Terdakwa anak, AG (15), bakal dihadirkan sebagai saksi.
“Iya, klien kami besok (hari ini) akan kooperatif hadir memenuhi panggilan,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Mangatta mengatakan kliennya bakal kooperatif mengikuti persidangan. Namun, dia menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang mengabaikan permohonannya agar AG dapat bersaksi secara daring.
“Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring/ online masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini mengatakan paman David, Rustam, belum bisa dihadirkan sebagai saksi karena masih menunaikan ibadah haji. Dia menyebutkan ada teman David yang juga akan menjadi saksi di persidangan hari ini.
“Infonya AG (yang bakal jadi saksi di sidang hari ini). Pak Rustam masih diurus perizinannya sama jaksa karena sedang haji,” kata Melissa.
“Ada saksi temannya Mario yang dikirimin video penganiayaan, saya lupa namanya,” tambahnya.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
(azh/azh)