Jakarta –
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengecam tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bengkulu Selatan yang tega menjual anak kandungnya kepada hidung belang. Mardani mendorong agar pihak terkait menelusuri akar permasalahan dari kejadian ini.
“Kejadian ini musibah, seorang ibu tega menjual anak kandungnya sebagai PSK karena terhimpit persoalan ekonomi. Sangat miris sekali. Perlu ditelusuri akar masalahnya seperti apa, bagaimana personal sang pelaku,” kata Mardani, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6/2023).
“Apabila persoalannya karena psikologi atau masalah moralnya, harus ada penanganan atau terapi. Tentunya berkesinambungan dengan penegakan hukumnya,” imbuhnya.
Mardani menilai perlu melihat lebih jauh kondisi ekonomi dari ASN yang menjual anaknya itu. Dia menyebut adanya kasus ini menjadi bukti kondisi RI yang belum lepas dari kemiskinan di tingkat ASN sekalipun.
“Perlu dilihat struktur gajinya seperti apa. Tapi kasus ini juga menjadi potret permasalahan negeri kita. Kita belum terbebas dari permasalahan kemiskinan, bahkan di tingkat ASN sekalipun,” ucap Mardani.
“Ini artinya ada yang salah dari sistem kita, dan harus diperbaiki. Secara umum memang perlu penataan komponen gaji ASN dan besarannya,” lanjutnya.
Meski begitu, Mardani menekankan pelanggaran hukum yang melibatkan setiap pegawai Pemerintah harus ditindak. Apalagi ini juga termasuk dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mardani meminta Pemkab Bengkulu menjatuhkan sanksi tegas ke ASN tersebut. Apapun alasannya kasus ini tidak bisa dibenarkan.
“Apapun alasannya, tidak ada pembenaran dari tindakan prostitusi. Sekalipun karena masalah ekonomi, menjual anak kandung sebagai PSK sangat tidak bisa ditolerir. Harus ada sanksi tegas,” tutur Mardani.
Lebih lanjut, legislator PKS ini meminta Pemkab Bengkulu Selatan melakukan pembenahan di lingkungan kerja mereka. Menurut Mardani, ada faktor ketidakpekaan yang turut berpartisipasi terhadap kejadian tersebut.
“Mestinya ada kepekaan, entah dari sesama rekan kerja maupun pimpinan dari pelaku. Harus dicari apa yang salah sampai seorang ASN terpaksa mencari tambahan uang dengan menjual sang anak,” ungkapnya.
Mardani mengatakan, pendekatan-pendekatan humanis perlu dilakukan di setiap lingkungan kerja Pemerintahan. Sebab jika permasalahan personal ASN tidak dapat dicari jalan keluar, maka dampaknya juga akan mempengaruhi kinerja pekerjaan.
“Harus ada proses jemput bola dalam kasus seperti ini. Mungkin juga perlu dilakukan tes psikologi berkala terhadap setiap pegawai pemerintah. Hal ini bertujuan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih bersih, efektif, dan efisien,” papar Mardani.
“Tes psikologis berkala tersebut bertujuan untuk mencegah tindakan melawan hukum dan memastikan bahwa mereka yang bertugas dalam sektor publik memiliki kondisi mental yang stabil dan kesehatan jiwa yang baik,” sambungnya.
Dengan adanya tes psikologi berkala, kata Mardani, masalah mental dan psikologi yang mungkin dimiliki oleh ASN dapat terdeteksi lebih awal. Sehingga tindakan pencegahan yang tepat dapat diambil sebelum masalah tersebut berkembang menjadi sesuatu yang lebih serius.
“Tes ini dapat mencakup pengukuran tingkat stres, kecerdasan emosional, stabilitas emosi, kejujuran, serta kemampuan berkomunikasi dan beradaptasi dalam situasi yang menuntut,” urai Mardani.
Diketahui, Seorang ibu berpofresi sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang. Dia menjajakan anaknya itu di rumah sendiri.
“Seorang ibu tega menjual anaknya ke pria hidung belang. Anaknya diperdagangkan sebagai pekerja seks komersil di rumah tersangka sendiri,” ungkap Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, Jumat (23/6/2023) dilansir dari detikSumbagsel.
Wanita yang menjual anaknya itu berinisial T (42). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perdagangan anak.
Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi aksi prostitusi di rumah tersangka T yang merupakan warga Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan TPPO langsung melakukan penyelidikan. Lalu pada Rabu (21/6) dinihari, tim gabungan mendapati praktik tersebut.
Korban Y yang merupakan anak kandung T ditemukan berada di dalam sebuah kamar di rumah tersebut, bersama seorang pria. Diketahui korban mendapat imbalan Rp 250 ribu dari layanan prostitusi tersebut.
“Korban Y merupakan anak kandung dari tersangka T. Tersangka ini juga berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS),” lanjut Florentus.
(eva/azh)