Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. PMI itu diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa pariwisata.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali adanya laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. Polri menerima informasi adanya WNI yang dijanjikan bekerja di luar negeri secara ilegal.
“Dimana negara Arab Saudi termaksud dalam 19 negara yang dilarang dalam penempatan PMI sesuai dengan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Djuhandhani mengatakan ada dua jaringan yang ditangkap. Jaringan pertama pimpinan K, dan kedua yang pimpinan MI. Total ada 5 orang yang ditangkap dari jaringan K dan MI yaitu NW (40), RNH (43), K (50), RI (47), MI (39). Sementara tersangka lainnya YN (59) kini masih DPO.
Untuk jaringan, K menggunakan modus menjanjikan korban bekerja di Arab Saudi. Namun pelaku memberangkatkan korban dengan proses yang tidak sesuai prosedur.
“Tersangka menjanjikan korban untuk bekerja di Negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1200 Riyal. Dalam prosesnya tersangka mengirim dan menampung korban dengan visa parawisata,” jelas Djuhandhani.
Sedangkan jaringan MI, lanjutnya, bermodus menjanjikan korban bekerja di Arab Saudi dengan gaji Rp 6 juta sampai Rp 7 juta perbulan. Namun, korban malah dijual ke benerapa majikan dan mendapatkan perlakuan kekerasan.
“Namun proses perekrutan dan pengiriman tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan. Tersangka memberangkatkan korban ke Negara Arab Saudi dengan menggunakan visa turis atau parawisata,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, Djuhandhani menuturkan bahwa tersangam telah melakukan pengiriman PMI secara ilegal sejak tahun 2017. Adapun jumlah korban, lanjutnya, mencapai 150 orang.
“Para tersangka mendapatkan keuntungan dari perorangan sejumlah Rp 2 juta sampai Rp 6 juta,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Serta Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar juncto Pasal 86 huruf B UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda pidana paling banyak Rp 15 miliar.
(aik/aik)