Jaksa mendakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk dalam kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara Rp 8 triliun. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap baru 958 site BTS yang selesai dikerjakan dari total 4.200 site BTS yang telah dibayarkan.
Hal itu diungkap jaksa dalam sidang dakwaan untuk Johnny G Plate, Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023).
Jaksa awalnya menjelaskan Plate menyetujui proyek BTS 4G untuk 7.904 desa pada tahun 2020. Padahal, data jumlah desa itu didapat dari Dirjen PPI Ahmad M Ramli tanpa ada kajian yang valid. Data itu cuma didapat dari internet.
“Dalam rapat tersebut dibahas data desa yang sama sekali tidak ada layanan telekomunikasi 4G maupun site/BTS sebanyak 7.904 desa tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS dan tanpa ada dokumen Renstra, RSB, dan RBA, namun jumlah 7.904 tersebut justru dijadikan dasar dalam pengusulan anggaran, padahal data tersebut seharusnya dianalisa kembali dengan melakukan survei ke lapangan agar diperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disusun secara keahlian,” ujar jaksa.
Pada 13 Juni 2020, Plate disebut melakukan rapat lagi terkait penyusunan kebutuhan rencana transformasi digital. Dalam rapat itu, kata jaksa, disebutkan terdapat 7.904 desa yang belum terlayani operator seluler sehingga belum mendapat sinyal internet sehingga perlu dilakukan kegiatan penyediaan internet pada tahun 2021 dengan strategi Capital Expenditure (CAPEX) yang membutuhkan anggaran sebesar Rp 19,5 triliun dengan kegiatan Operating Expenditure (OPEX) sebesar 15 persen dari nilai CAPEX.
Proyek itu kemudian dibagi untuk dikerjakan dalam tiga tahun. Pada tahun 2020 direncanakan sebanyak 639 site BTS 4G, tahun 2021 sebanyak 4.200 site BTS 4G, dan tahun 2022 sebanyak 3.065 site BTS 4G. Pada 17 Juni 2020, Plate dan Anang menyusun konsep surat usulan tambahan anggaran Kemkominfo tahun 2021 yang isinya Plate menyampaikan usulan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 22.573.000.000.000 (Rp 22,5 triliun).
Anang kemudian mempersiapkan proses pengadaan barang dan jasa saat anggaran masih dalam proses pembahasan. Plate kemudian menerbitkan surat usulan kenaikan sebagian dana PNBP yang pada yang isinya bahwa Kemkominfo membutuhkan anggaran sebesar Rp 25.086.951.466.000 (Rp 25 triliun).
“Namun pagu anggaran yang ditetapkan TA 2021 sebesar Rp 16.958.777.950.000 (Rp 16,9 triliun),” ucap jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.