Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan dari dakwaan berlapis yaitu pembunuhan, kekerasan dan pemerkosaan. Padahal keduanya memperkosa bergiliran dan membunuh korban yang juga eks pacar Muhammad Baldi Ale. Akhirnya, MA menganulir vonis lepas itu.
Sebagaimana dikutip dari website PN Jakpus, Senin (27/6/2023), kasus bermula Muhammad Baldi Ale kecewa karena pacarnya membuka layanan prostitusi online (open BO). Muhammad Baldi Ale cemburu dan mengajak Adit Kurniawan serta temannya yang masih anak-anak untuk menghabisi kekasihnya.
Perbuatan keji itu dilakukan di sebuah kost-kostan di Sumur Batu, Kemayoran pada 22 April 2022 tengah malam. Korban pingsan dan dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Ketiga pelaku lalu ditangkap dan diminta pertanggungjawaban di muka hukum. Jaksa mendakwa Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan dengan dakwaan berlapis, yaitu:
1. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati
2. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
3. Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara
4. Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan bersalah melakukan, turut serta melakukan pembunuhan dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan, turut serta melakukan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya diluar perkawinan, dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Siapa nyana, tuntutan jaksa mentah. Pada 10 Januari 2023, PN Jakpus menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, kesatu lebih subsidair dan dakwaan kedua.
“Membebaskan para Terdakwa tersebut dari segala dakwaan tersebut (vrijpark),” kata majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana dengan anggota Betsji Siske Manoe dan Heneng Pujadi.
Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Akhirnya, MA mengoreksi hukuman tersebut, Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan dinyatakan terbukti membunuh korban.
“Terbukti pasal 339 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pidana penjara masing-masing 12 tahun,” demikian koreksi majelis kasasi.
Putus kasasi itu diketok oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan anggota Tama Ulinta Tarigan dan Suharto. Adapun panitera pengganti Happy Try Sulistiyono.
(asp/zap)