Jakarta –
KPK telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga dari hasil korupsi. Namun, sejumlah aset itu masih bisa dipakai meski telah disita penyidik KPK.
Informasi itu juga viral di media sosial. Dalam salah satu unggahan di media sosial disebut indekos Rafael Alun yang berada di Jakarta Barat masih beroperasi dan ditinggali oleh warga.
detikcom juga sempat menyambangi indekos tersebut. Di lokasi itu pun tidak ada plang sebagai tanda penyitaan oleh KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya memang belum meletakkan plang di sejumlah aset milik Rafael Alun yang telah disita KPK. Menurutnya, pihaknya memilih untuk melakukan penyitaan terlebih dahulu dari semua aset milik Rafael.
“Jadi gini setelah nanti semuanya sudah ketemu itu tahap akhir kita akan taruh plang. Jadi kita tidak nyita hari itu terus diplang. Jadi semuanya dulu kita amankan karena ini kan harus bergerak dengan cepat,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
“Karena mereka terkait dengan TPPU itu menyembunyikan itu dengan berbagai macam cara. Jadi kita harus cepat nyita-nyita dulu baru kita plang. Nah ini belum kita laksanakan,” tambahnya.
Asep juga tidak membantah indekos milik Rafael Alun yang telah disita masih ditempati oleh sejumlah orang. Dia menyebut KPK tidak bisa langsung mengusir penghuni indekos.
Para penghuni itu mengaku tidak mengetahui bahwa indekos yang ditempatinya itu merupakan hasil dari pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun.
“Waktu itu kita ke sana memang ada yang tinggal di sana dan itu misalkan sekarang tanggal 27 (Juni), dia ngontrak satu bulan, dua bulan. Jadi biarkan dulu dia menghabiskan itu, tapi tidak bisa diperpanjang,” katanya.
“Jadi memang ada (penghuni indekos) karena kita juga kan dia itu mengontrak sebelum tahu itu hasil dari korupsi. Jadi kita harus menghargai kontrak yang mereka lakukan. Jadi perlu diberi kesempatan mereka mencari kontrakan yang baru,” lanjut Asep.
Asep turut buka suara soal rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, masih berpenghuni usai disita KPK. Asep mengaku akan mendalami informasi tersebut.
“Kita akan cek ya. Nanti kirimkan informasi ke kita. Kita nanti akan cek,” katanya.
Asep menyebut seharusnya rumah di Simprug milik Rafael itu tidak bisa ditinggali usai dilakukan penyitaan oleh KPK. Dia mengkhawatirkan ada sejumlah barang bukti lain yang hilang.
“Dalam penyitaan itu kan di dalamnya ada barang-barang. Kita tidak memperbolehkan itu karena ditakutkan barang-barang itu hilang. Ketika disita nanti misalnya ada lukisan, itu kan dibeli dari hasil korupsi,” tutur Asep.
Rafael Alun Trisambodo kini telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Nilai aset Rafael Alun yang telah disita mencapai Rp 150 miliar.
(ygs/imk)