Jakarta –
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli digital forensic dalam sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy. Ada satu ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (27/6/2023), sidang pemeriksaan saksi ahli digital forensik itu dimulai sekitar pukul 17.10 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel. Ahli digital forensic itu bernama Purwanto.
Purwanto tampak memakai rompi berwarna biru dongker bertulisan ‘Siber Polda Metro Jaya’. Dia juga terlihat membawa sebuah laptop.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebutkan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
5. Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum nomor 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
(aik/aik)