Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas 11 terdakwa korupsi berjamaah jalan tol Padang, dan 2 orang terdakwa masih diadili. Kejaksaan masih menunggu salinan putusan MA untuk mengeksekusinya.
“Di laman resmi Mahkamah Agung RI diketahui bahwa kasasi yang kami ajukan dikabulkan oleh majelis hakim, dan kini kami menunggu petikan serta salinan putusan resmi,” kata Kepala Seksi Intelijen, Kejari Pariaman, Safarman sebagaimana dikutip dari ANTARA, Selasa (27/6/2023).
Ia mengatakan salinan putusan tersebut akan menjadi dasar pihaknya untuk melakukan eksekusi terhadap para terdakwa yang berjumlah 13 orang.
Awalnya semua terdakwa itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang. Dalam proses putusan itu, beberapa orang di antaranya terjadi perbedaan pendapat hakim (disenting opinion), sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Menurut Saparman, pengajuan kasasi JPU itu akhirnya diterima oleh MA dan majelis hakim menyatakan belasan terdakwa itu bersalah dan menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda untuk masing-masing terdakwa.
Safarman mengatakan jika telah menerima salinan putusan secara resmi dari MA, pihaknya akan segera melakukan eksekusi kepada para terdakwa. Saat disinggung soal upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang bisa ditempuh oleh para terdakwa setelah kasasi, ia mengatakan hal tersebut tidak berpengaruh bagi pihaknya untuk melaksanakan eksekusi.
“Sesuai dengan aturan, upaya PK tidak akan menghambat Jaksa untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Safarman.
Berikut daftar nama yang dihukum MA itu:
1. Pegawai BPN, Jumaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
2. Pegawai BPN, Ricki Novaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
3. Syamsuardi, belum putus MA. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
4. Buyung Kenek, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Buyung juga wajib mengembalikan Rp 4,5 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
5. Kaidir divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Kaidir juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
6. Sadri Yuliansyah, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Sadri juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
7. Raymon Fernandez, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp 633 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
8. Amir Hosen, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp 796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
9. Syamsul Bahri, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Syamsul Bahri juga wajib mengembalikan Rp 2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
10.Nazaruddin divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Nazarudin juga wajib mengembalikan Rp 3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
11.Syafrizal, belum diputus MA. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
12.Yuniswan, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
13.Upik, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(asp/asp)